Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kecolongan. Website korps penegak hukum ini dibobol seorang mahasiswa. Adalah Andi Kurniawan alias Fandiekun, 22, yang diduga melakukan tindakan hacking di website Mabes Polri pada 11 Mei 2011. Kasus itu ditangani langsung Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. “Berkas perkara baru kami terima Rabu (27/7) kemarin berikut tersangka. Saat ini kami masih pelajari berkas ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Juniman Hutagaol, kemarin (28/7).
Untuk menindaklanjuti perkara itu, Juniman mengaku telah membentuk tim jaksa. Tim ini ditugaskan secara khusus kasus ini. “Saya beri waktu beberapa hari bagi tim jaksa untuk dipelajari berkas dulu dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk disidangkan,” lanjutnya.
Sesuai berkas perkara pemeriksaan (BAP), nomor BP/21/VII/2011/Dit Tipideksus, mahasiswa jurusan Teknik Informatika, STIMIK Amikom Jogjakarta itu didakwa melakukan pelanggaran pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal 50 jo Pasal 22 huruf b UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, Andi juga dijerat dengan pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ”Sejak berkasa perkara dilimpahkan ke Kejari Sleman, tersangka ditahan di Lapas Cebongan. Masa penahanan terhitung sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2011,” terang Juniman
Tersangka asal dusun Ngestirejo, Karanganom, Klaten itu disebut telah melakukan hacking pada server website Polri beralamat www.polri.go.id menggunakan komputer miliknya. Proses hacking dilakukan di tempat kos mahasiswa angkatan 2009 itu di Jalan Madukoro, No 48, Pringgolayan, Condongcatur, Depok, Sleman. Aksi diketahui pada Senin (16/5) setelah seorang anggota menemukan adanya server yang berada di ruang data center Rotekinfo Polri di gedung TNCC lantai IV rusak.
Website yang berisikan informasi tentang Kepolisian Republik Indonesia itu berubah tampilannya. Tampilan website menjadi gambar dua orang yang salah satunya memegang bendera dan bertuliskan kata-kata seruan jihad. ”Atas dugaan tersebut, pelaku lantas ditangkap pada 2 Juni 20011 dengan sura perintah penangkapan Nomor SP. Kap/18/VI/2011/Dit Tipideksus,” paparnya.
Pelaku lantas ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 3 Juni 2011. Berdasarkan surat direktur Tindak Pidana Ekonomi dan KhususBareskrim Polri, dilakukan perpanjangan masa penahanan kepada kejaksaan Agung RI.
Juniman menjelaskan Pada BAP, tersangka mengaku pernah masuk ke dalam website menggunakan software dengan nama “HAVIJ”. Sofware tersebut didapat dengan mendownload di internet secara gratis. Software itu untuk membantu melihat isi database Polri. ”Dia mengaku melakukan hack sekitar pukul 02.33 dengan menggunakan jaringan local area network yang ada dalam kamar kosnya,” terangnya. (yog)
Untuk menindaklanjuti perkara itu, Juniman mengaku telah membentuk tim jaksa. Tim ini ditugaskan secara khusus kasus ini. “Saya beri waktu beberapa hari bagi tim jaksa untuk dipelajari berkas dulu dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk disidangkan,” lanjutnya.
Sesuai berkas perkara pemeriksaan (BAP), nomor BP/21/VII/2011/Dit Tipideksus, mahasiswa jurusan Teknik Informatika, STIMIK Amikom Jogjakarta itu didakwa melakukan pelanggaran pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal 50 jo Pasal 22 huruf b UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, Andi juga dijerat dengan pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ”Sejak berkasa perkara dilimpahkan ke Kejari Sleman, tersangka ditahan di Lapas Cebongan. Masa penahanan terhitung sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2011,” terang Juniman
Tersangka asal dusun Ngestirejo, Karanganom, Klaten itu disebut telah melakukan hacking pada server website Polri beralamat www.polri.go.id menggunakan komputer miliknya. Proses hacking dilakukan di tempat kos mahasiswa angkatan 2009 itu di Jalan Madukoro, No 48, Pringgolayan, Condongcatur, Depok, Sleman. Aksi diketahui pada Senin (16/5) setelah seorang anggota menemukan adanya server yang berada di ruang data center Rotekinfo Polri di gedung TNCC lantai IV rusak.
Website yang berisikan informasi tentang Kepolisian Republik Indonesia itu berubah tampilannya. Tampilan website menjadi gambar dua orang yang salah satunya memegang bendera dan bertuliskan kata-kata seruan jihad. ”Atas dugaan tersebut, pelaku lantas ditangkap pada 2 Juni 20011 dengan sura perintah penangkapan Nomor SP. Kap/18/VI/2011/Dit Tipideksus,” paparnya.
Pelaku lantas ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 3 Juni 2011. Berdasarkan surat direktur Tindak Pidana Ekonomi dan KhususBareskrim Polri, dilakukan perpanjangan masa penahanan kepada kejaksaan Agung RI.
Juniman menjelaskan Pada BAP, tersangka mengaku pernah masuk ke dalam website menggunakan software dengan nama “HAVIJ”. Sofware tersebut didapat dengan mendownload di internet secara gratis. Software itu untuk membantu melihat isi database Polri. ”Dia mengaku melakukan hack sekitar pukul 02.33 dengan menggunakan jaringan local area network yang ada dalam kamar kosnya,” terangnya. (yog)