1.Penculikan Mempelai Wanita
7. Ritual Perbudakan
Penculikan mempelai wanita merupakan hal yang biasa terjadi di negara Kyrgyzstan and Turkmenistan. Di Kyrgyzstan, ketika waktu menikah datang, sang pria akan memilih seorang wanita dan wanita tersebut akan diculik. Sang calon mempelai pria bersama saudara-saudara prianya atau teman-teman prianya akan menculik sang gadis (jika jaman dulu menggunakan kuda, sekarang tentunya memakai mobil) dan membawa wanita tersebut ke keluarga sang pria untuk bertemu wanita tertua dalam keluarga sang pria, yang akan membujuk sang gadis untuk mau menikah dengan pria tersebut, jika sang wanita menolak, dari beberapa kasus yang ada, sang gadis akan disandera sampai ia mengatakan setuju namun ada juga yang melepaskan sang gadis ketika ia tetap menolak untuk menikah dengan pria tersebut.
Dalam proses tersebut, keluarga sang gadis yang diculik juga akan mulai terlibat, antara mendukung sang pria yang menculik karena mereka percaya perkimpoian tersebut baik dan akan membawa kebahagiaan bagi kedua belah pihak, atau menolak perkimpoian tersebut karena berbagai alasan dan berusaha untuk membebaskan sang gadis dari penculikan keluarga pria tersebut.
Di negara Etiopia dan Rwanda bahkan lebih brutal, karena sang pria sampai memerkosa gadis yang diculiknya tersebut sehingga keluarga si gadis terpaksa menerima perkimpoian tersebut, atau bahkan jika gadis tersebut sampai hamil sehingga keluarga harus menikahkan mereka karena tidak akan ada pria lain yang mau menikahi gadis yang sudah hamil.
2.Pembunuhan Demi Kehormatan
2.Pembunuhan Demi Kehormatan
Pembunuhan demi kehormatan adalah hukuman pembunuhan yang diberikan oleh anggota keluarga terhadap seorang anggota keluarga wanita mereka sendiri, yang oleh keluarga besar atau masyarakat dianggap telah mengakibatkan keluarga atau masyarakat menjadi tercemar (tidak terhormat) karena perbuatannya.
Hal-hal bisa dianggap mencemarkan keluarga atau lingkungan, menolak dijodohkan, menjadi korban pelecehan seksual, minta bercerai (meskipun dari seorang suami yang suka menyiksa) atau dituduh selingkuh/berzinah. UNICEF pernah melaporkan, di negara India lebih dari 5,000 pengantin wanita dibunuh per tahunnya karena mahar atau mas kimpoinya dianggap tidak sesuai atau kurang. Pada tahun 2004 dilaporkan, pembunuhan seperti ini banyak terjadi di berbagai negara seperti, Albania, Banglades, Brazil, Canada, Denmark, Jerman, India, Israel, Pakistan dan Saudi Arabia.
3. Pembakaran Mempelai Wanita
3. Pembakaran Mempelai Wanita
Pembakaran wanita adalah salah satu kejahatan rumah tangga (domestic violence) yang sering ditemukan di beberapa bagian negara India, Pakistan, Bangladesh dan negara lainnya yang dekat dengan perbatasan India. Dalam kasus seperti ini, diduga keras sang pria atau keluarganya menyiramkan bahan bakar terhadap istrinya dan menyalakan api ke tubuh sang istri hingga meninggal dunia. Pembakaran ini dianggap sebagai suatu hukuman kepada wanita karena berbagai alasan. Pada tahun 1980-an kasus ini masih cukup banyak ditemui di negara-negara yang disebutkan diatas, hingga mendiang Indira Gandhi sempat menyerukan dengan lantang larangan terhadap hukuman seperti ini karena dianggap tidak berperikemanusiaan.
4. Penyiraman Zat Asam/Air Keras
4. Penyiraman Zat Asam/Air Keras
Fenomena penyiraman zat asam kepada wanita ini pertama kali muncul di negara Afganistan. Pelaku biasanya menyiramkan zat asam kepada korbannya (biasanya bagian wajah) hingga terbakar. Hal ini menimbulkan cacat permanen pada wajah sang wanita, bahkan dapat mengakibatkan kebutaan total. Penelitian yang pernah dilakukan oleh Taru Bahl dan MH. Syed, 70% of korban adalah wanita yang berusia dibawah 18 tahun.
Penyiraman ini biasanya dilakukan sebagai suatu bentuk balas dendam karena sang wanita menolak untuk dinikahi. Di negara India, hukuman ini juga dilakukan oleh mereka yang memiliki kasta lebih tinggi terhadap yang lebih rendah karena dianggap melanggar aturan. Di Kamboja pernah dilaporkan, penyiraman dilakukan oleh suami terhadap istri yang mengetahui dan menolak terhadap adanya WIL (wanita idaman lain) dalam rumah tangga mereka.
Saat ini perlakukan kejam seperti ini masih sering ditemukan di Pakistan dan kecenderungannya tiap tahun laporan penyiraman zat asam/air keras ini terus meningkat.
5. Sunat/Khitan Wanita
5. Sunat/Khitan Wanita
Sunat atau khitan adalah suatu prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh bagian luar alat kelamin. Hal ini biasanya dilakukan pada anak laki-laki dengan berbagai pertimbangan mulai dari kesehatan, keyakinan agama, budaya dan terapi kesehatan. Sunat terhadap wanita cukup banyak dilakukan di beberapa negara, terutama di negara-negara Afrika. W
HO pernah berusaha mencoba mengakhiri praktek seperti ini dengan pertimbangan aspek kesehatan yang belum terbukti. Pada budaya-budaya yang mempraktekan hal ini biasanya dilakukan terhadap anak perempuan antara umur 4-8 tahun, meskipun tidak tertutup kemungkinan di usia lain mulai dari usia bayi hingga dewasa. Yang membahayakan dari praktek ini adalah ketika dilakukan tanpa prosedur kesehatan yang tepat (tanpa anastesi, menggunakan alat-alat tradisional) hingga dapat mengakibatkan sang wanita mengalami shock akibat kesakitan yang luar biasa atau bahkan hingga meninggal karena kehabisan darah.
6. Perdagangan Wanita
6. Perdagangan Wanita
Sejak jatuhnya tirai besi, negara-negara miskin anggota blok timur seperti Albania, Maldova, Romania, Bulgaria, Rusia, Belarus dan Ukraina dikenal sebagai negara-negara yang banyak melakukan praktek perdagangan manusia, terutama anak-anak dan wanita.
Wanita muda dan remaja wanita seringkali terpikat dengan harapan untuk dapat bekerja dan mendapatkan uang serta penghidupan yang lebih baik di negara-negara yang dianggap lebih kaya dan maju meskipun seringkali mereka akhirnya terperangkap dalam perbudakan seksual. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperkirakan 2/3 dari perdagangan manusia untuk bisnis prostistusi di dunia berasal dari negara-negara Eropa Timur dan 2/3 diantaranya tidak pernah bekerja dalam bidang prostitusi sebelumnya.
Tujuan utama perdagangan wanita ini biasanya ke negara-negara Eropa Barat seperti Jerman, Belanda, Italia, Spanyol, Inggris dan Yunani, negara-negara Timur Tengah seperti Turki, Israel, Arab, juga di negara-negara Asia, Rusia dan Amerika Serikat. Di Eropa Timur sendiri diperkirakan sekitar 500 ribu wanita dari Eropa Tengah dan Timur bekerja sebagai wanita penghibur.
Data statistik mengatakan bahwa setiap tahunnya sekitar 4 juta wanita menjadi korban dari praktek perdagangan manusia.
Data statistik mengatakan bahwa setiap tahunnya sekitar 4 juta wanita menjadi korban dari praktek perdagangan manusia.
7. Ritual Perbudakan
Di Negara Ghana, Afrika, suatu keluarga dapat dihukum karena menolak menyerahkan anak gadisnya untuk menjadi budak seks pada keluarga yang dianggap lebih terhormat. Dalam sistem perbudakan seperti ini, gadis muda seringkali dipersembahkan sebagai budak dalam kepercayaan tradisional suatu suku, biasanya mereka diserahkan kepada para pemimpin kepercayaan tersebut dan dimanfaatkan secara seksual maupun sebagai budak dalam artian sesungguhnya. Jika sang gadis melarikan diri atau meninggal keluarga harus mengganti dengan mempersembahkan gadis baru.
Meskipun sudah dilarang sejak tahun 1998 dan pelaku persembahan akan diganjar hukuman 3 tahun penjara namun masih didapati di beberapa bagian pedalaman Ghana praktek perbudakan ini, biasa disebut dengan "Trokosi". Ada dua alasan utama perersembahan ini dilakukan, yang pertama sebagai suatu bentuk kepercayaan untuk penebusan dosa dengan memberikan korban hidup, yaitu sang gadis. Yang kedua, sebagai bentuk pembayaran yang terus menerus karena mereka percaya akan kebaikan yang telah diberikan para Dewa melalui para pemimpin agama/kepercayaan mereka.
Sumber : http://www.jelajahunik.us/2011/10/inilah-7-kekejaman-paling-mengerikan.html#ixzz1vldpD0iF
Sumber : http://www.jelajahunik.us/2011/10/inilah-7-kekejaman-paling-mengerikan.html#ixzz1vldpD0iF
Makasih buat infonya
ReplyDelete